Ligar Manajemen dapat melakukan pengurusan Perijinan K3 di tempat anda. Penerapan K3 di perusahaan terkadang mendapatkan kendala dari sisi legalitas. Beberapa klien kami ketika mulai mengimplementasikan K3 di tempat kerjanya belum memiliki legalitas ijin yang lengkap sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Berkaca pada masalah diatas, Ligar Manajemen dapat membantu Anda memenuhi permintaan kelengkapan legalitas ijin dari Pemerintah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Ligar Manajemen dapat memberikan jasa layanan pengurusan perijinan tersebut. Yaitu antara lain:
- Pengurusan Pengesahan P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ke Disnaker di Seluruh Indonesia.
- Pengurusan Perpanjangan / Mutasi / Terbit Baru Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) Ahli K3 ke Kementerian Ketenagakerjaan.
- Pengurusan Perpanjangan / Mutasi / Terbit Baru Lisensi Surat Ijin Operator (SIO) K3 ke Kementerian Ketenagakerjaan.
- Pengurusan Perpanjangan / Mutasi / Terbit Baru Lisensi Petugas / Teknisi K3 ke Kementerian Ketenagakerjaan.
- Pengurusan Pengesahan PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ke Kementerian Ketenagakerjaan.
- Pengurusan Perijinan Penetapan Bahan Kimia Berbahaya di tempat kerja sesuai Kepmenaker 187 Tahun 1999 ke Disnaker di Seluruh Indonesia.
- Pengurusan Perijinan Penetapan Pelayanan Kesehatan Kerja di tempat kerja sesuai Permenaker 03 Tahun 1982 ke Disnaker di Seluruh Indonesia.
- Pengurusan Pengesahan Riksa Uji Peralatan / Mesin Produksi di tempat kerja ke Disnaker di Seluruh Indonesia.
Percayakan Pengurusan Legalitas Perijinan untuk organisasi perusahaan anda dengan kami karena kami didukung oleh jaringan yang luas baik di daerah maupun di pusat pemerintahan.
Silakan hubungi kami di 0896 0395 1637 jika Anda berminat untuk mengurus legalitas perijinan K3 dengan cepat, harga yang terjangkau.