Address
Alam Rizkia kiray residence, Depok – jawa barat
Phone
089603951637
Email
ligarmanajemen@gmail.com

Mengenal ISO, Pengertian, Jenis dan Manfaatnya

Diterbitkan Minggu, 22 Desember 2024

Pengertian ISO

ISO merupakan International Organization for Standardization (Internasional Untuk Standardisasi). ISO adalah badan penetapan standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara. Sebelum menjadi nama ISO pada awalnya lembaga tersebut bernama IOS, tetapi sekarang lebih sering menggunakan singkatan ISO, karena dalam bahasa Yunani ISO berarti sama (equal). Penggunaan ini dapat dilihat pada kata isometrik atau isonomi.

ISO merupakan badan penetap standar internasional yang beranggotakan para wakil badan standardisasi nasional dari setiap negara. Lebih dari 160 negara di ISO bertanggung jawab untuk meningkatkan standar produk, jasa, dan sistem untuk memperhatikan kualitas, efisiensi, dan keamanan organisasi perusahaan.

Jenis-Jenis Iso

  1. ISO 9001

  2. ISO 14001

    Sertifikasi ISO 14001 adalah standar internasional yang diakui secara luas yang menetapkan persyaratan untuk organisasi yang ingin meningkatkan kinerja lingkungan mereka dan meningkatkan efisiensi operasional mereka. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa sebuah organisasi atau bisnis telah mendedikasikan sistem manajemennya berdasarkan kesadaran lingkungan.

    Kerangka kerja yang didasarkan pada ISO 14001 akan membantu organisasi mengelola proses jangka pendek dan jangka panjang mereka melalui penggunaan sumber daya yang efisien, yang akan memiliki dampak positif terhadap lingkungan.

  3. ISO 22000

  4. ISO 27001

  5. ISO 37001

  6. ISO 45001

Apa Manfaat Penerapan ISO?

  • Menigkatkan citra perusahaan dan daya saing;
  • ISO mampu meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan;
  • Mendapatkan kepercayaan dari konsumen/ mitra kerja/ pemodal;
  • Meningkatkan efisiensi kegiatan;
  • Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act);
  • Meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undang dalam hal pengelolaan lingkungan;
  • Mengurangi risiko usaha;
  • Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan;
Butuh bantuan ?