Definisi Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (PP No.50 Tahun 2012). Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Perusahaan atau organisasi yang akan ataupun telah menerapkan SMK3 diharapkan dapat meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi, kemudian dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen dan pekerja, dan juga perusahaan dapat menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Tahapan Penerapan Sistem Manajemen K3
Dalam menerapkan SMK3 ada beberapa tahap yang perlu dilakikan agar menjadi efektif, diikarenakan SMK3 mempunyai persyaratan tertentu yang harus dibangun dalam suatu organisasi atau perusahaan. Berikut tahapan SMK3 yaitu :
1. Penetapan Kebijakan K3
Pengusaha harus menetapkan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja. Memiliki Kebijakan K3 memuat : Visi, Tujuan, Komitmen dan Kerangka program kerjja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum/atau operasional. Melakukan identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko, perbandingan penerapan K3 pada perusahaan.
2. Perencanaan K3
Rencana K3 disusun dan ditetapkan oleh perusahaan dengan mengacu pada kebijakan yang telah ditetapkan. Perencanaan K3 harus mempertimbangkan sebagai berikut:
- Hasil penelahaan awal
- Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko
- Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
- Sumber daya yang dimiliki
3. Pelaksanaan K3
Dalam pelaksanaan K3 perusahaan memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat serta kewenagan di bidang k3 yang dibuktikan dengan ijin kerja dan/atau surat penunjukan dari instansi yang berwenang.
4. Pemantauan dan Evaluasi K3
Dalam pemantauan dan evaluasi dilalui pemeriksaan, pengukuran dan audit internal SMK3, hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilaporakan pada perusahaan dan digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3
Dilakukannya peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3 adalah untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3 yang dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk perbaikan dan peningkatan kerja.